Rabu, 14 Januari 2015

Pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap ijin melakukan penerbangan diluar jadwal

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang “Pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap ijin melakukan penerbangan diluar jadwal” Sebelum saya memasuki dalam topik, anda semua pasti masih ingat dengan kecelakaan maut yang terjadi di penghujung tahun 2014 yang menimpa pesawat AirAsia QZ-8501, 162 orang dinyatakan tewas karena kecelakaan ini yang disebabkan oleh Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak maskapai tentang ijin penerbangan, saya akan menjelaskan sedikit tentang peraturan tentang ijin penerbangan yaitu:

PEMBERIAN PERSETUJUAN TERBANG (FLIGHT APPROVAL)

Persetujuan Direktorat Angkutan Udara
Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/251/XII/2008;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2759/XII/2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval).
Persyaratan :
Kegiatan angkutan udara yang harus memiliki persetujuan terbang (flight approval) terdiri atas :
  1. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan di luar persetujuan yang telah diterbitkan, meliputi:
    • Perubahan jadwal penerbangan, yang disebabkan oleh :
      • Gangguan operasional pesawat udara; atau
      • Gangguan operasional bandar udara, seperti pembangunan/pengembangan fasilitas bandar udara, kecelakaan (accident), kejadian (incident) di bandar udara pemberangkatan/tujuan.
    • Penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara; 
    • Perubahan rute yang telah ditetapkan (re-route) yang disebabkan terganggunya operasional pesawat udara dan/atau terganggunya pelayanan teknis pesawat udara di darat dan/atau terganggunya operasional bandar udara; 
    • Perubahan penggunaan tipe pesawat udara, untuk angkutan udara luar negeri. Dan untuk angkutan udara dalam negeri, apabila mengakibatkan perbedaan kaapsitas tempat duduk lebih dari 25%; 
    • Penempatan pesawat udara (positioning flight) untuk melaksanakan rute penerbangan; atau 
    • Melaksanakan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagai pelengkap dari izin usaha angkutan udara niaga berjadwal. 
  2. Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 tempat duduk;
  3. Angkutan udara niaga tidak berjadwal kargo dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan berat tinggal landas lebih dari 5700 kilogram;
  4. Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dan atau kargo luar negeri;
  5. Angkutan udara bukan niaga (general aviation) luar negeri;
  6. Penerbangan lintas wilayah udara Indonesia (overflying) oleh pesawat udara asing;
  7. Pendaratan teknis (technical landing) bukan untuk tujuan komersial oleh pesawat udara asing;
  8. Penerbangan tanpa penumpang umum (ferry flight) untuk ke dan dari luar negeri.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
  1. Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara c.q Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan;
  2. Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dilengkapi dengan :
    • Pengisian formulir persetujuan terbang (Flight Approval);
    • Permohonan disertai data dukung yang terdiri atas :  
      • Daftar tunggu (waiting list) untuk penerbangan tambahan (extra flight);
      • Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
      • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri (international); 
      • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri (DiplomaticClearance) untuk penerbangan luar negeri;dan
      • Data dukung lainnya yg dianggap perlu seperti data dukung rekomendasi dari Direktorat teknis terkait tentang kemampuan landasan dan fasilitas bandara untuk pengoperasian tipe pesawat berkapasitas besar.
  3. Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dilengkapi dengan :
    • Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
    • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri; 
    • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri (Diplomatic Clearance) untuk penerbangan luar negeri;
    • C of A dan C of R untuk pesawat beregistrasi Indonesia;
    • Data dukung lainnya yang diperlukan, sesuai dengan tujuan penerbangan.
Penyelesaian Permohonan :
Untuk persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya:
a.    1 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di luar jam kerja; atau
b.    3 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di hari libur.
Masa Berlaku :
Izin berlaku untuk 1 (satu) kali penerbangan.

Dan saya akan memberikan sedikit ulasan tentang kecelakaan tentang kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang terjadi pada hari Minggu 28/12/2014 pagi


Dibalik Misteri Jatuhnya Pesawat AirAsia QZ 8501 Rute Surabaya-Singapura (Air Asia QZ-8501)


Penerbangan Misterius: Hindari awan tebal, pilot AirAsia QZ 8501 lapor dan memutuskan untuk belok ke kiri, tapi kenapa sinyal terakhir saat hilang justru pesawat itu belok ke kanan?
Hal yang aneh pula, jika ELT (Emergency Locator Transmitter) yang dibuat tahan banting dan tahan dalam banyak kondisi yang ada di AirAsia QZ 8501 tidak menyala.Padahal alat navigasi darurat itu dalam keadaan ekstrim tak mudah rusak, baik oleh impact keras, terkena api ratusan derajat maupun dialam bersuhu dingin ekstrem hingga jatuh ke dalam laut lebih dari 500 meter, ILT masih dapat berfungsi dengan baik.

Pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501 (QZ8501/AWQ8501) dikabarkan hilang kontak pada hari Minggu 28/12/2014 pagi. Pesawat jenis Airbus 320-200 tersebut terbang dari Surabaya dan berencana menuju Singapura.
Pesawat ini lepas landas dari Bandar Udara Internasional Juanda pada pukul 05:35 Waktu Indonesia Barat (UTC+7) dan dijadwalkan untuk mendarat di Singapura pada pukul 08:30 WSS (UTC+8). Pesawat kehilangan kontak dengan pengatur lalu lintas udara pada pukul 07:00 waktu setempat saat sedang terbang di atas laut Jawa.


DAMPAK PELANGGARAN TENTANG PERIZINAN PENERBANGAN

Dampak dari pelanggaran tentang perizinan penerbangan adalah kerugian dari segi Sumber daya manusia, Materi, Dan Hilangnya kepercayaan negara asing untuk memakai jasa maskapai penerbangan Indonesia , SDM atau orang orang yang menjadi korban dari kecelakaan penerbangan karena kelalaian dalam pelanggaran peraturan adalah orang orang penting tidak sedikit dalam kecelakaan pesawat korbannya adalah Pejabat tinggi negara, Pembisnis, Mahasiswa, dan masih banyak lagi.
Banyak orang orang yang cukup berpengaruh didalam lingkungannya maupun negaranya ini harus meninggal dalam sebuah kecelakaan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab

Sedangkan untuk kerugian materi dapat langsung kita simpulkan sebuah pesawat yang harganya sangat mahal ini terbuang sia sia, terlebih jika sudah terjadi bencana seperti kasus yang baru baru ini terjadi, pencarian jasad korban memakan waktu hingga berminggu minggu, sudah pasti dana yang dikeluarkan pemerintah tidak lah sedikit untuk mengerahkan banyak armada untuk mencari jasad jasad korban kecelakaan hanya karena menyepelekan perizinan penerbangan dan brefeing brefeing yang diberikan oleh Pusat kendali

Hilangnya kepercayaan negara asing untuk memakai jasa maskapai penerbangan Indonesia dan merugikan ekonomi dan Axistensi Indonesia dimata dunia, Indonesia akan dipandang sebelah mata karena semakin seringnya pelanggaran di langgar semakin banyak rentetan sejarah kecelakaan diindonesia ini




PENYEBABNYA
Kurangnya kesadaran dari beberapa pihak akan berharganya nyawa manusia dan adanya kepentingan kepentingan kelompok atau individual yang hanya menguntungkan bagi mereka serta belum adanya penaggulangan dari pihak kementrian perhubungan

USUL PEMBENAHAN
Seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perjalanan penerbangan harus lebih menaati peraturan yang ada, mingikuti briefing briefing tentang keadaan cuaca sebelum keberangkatan juga penting, dan kementrian perhubungan juga harus tegas dalam menyikapi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh pihak maskapai

QUOTE
JANGAN MENUNGGU TERSAKITI UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN




DAFTAR PUSTAKA



Jumat, 09 Januari 2015

Dampak Globalisasi Dalam Bidang Sosial Budaya

Pada kali ini topik kita adalah “Dampak globalisasi dalam bidang sosial budaya” sebelum kita membahas topik, kita harus tahu dulu apa itu dampak ? apa itu globalisasi dan baru kita akan kita masuk kedalam topik Dampak globalisasi dalam bidang sosial budaya.

Dampak secara sederhana bisa diartikan sebagai pengaruh atau akibat. Dalam setiap keputusan yang diambil oleh seorang atasan biasanya mempunyai dampak tersendiri, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dampak juga bisa merupakan proses lanjutan dari sebuah pelaksanaan pengawasan internal. Seorang pemimpin yang handal sudah selayaknya bisa memprediksi jenis dampak yang akan terjadi atas sebuah keputusan yang akan diambil.

Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspekkebudayaan lainnya. Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan telegraf dan Internet, merupakan faktor utama dalam globalisasi yang semakin mendorong saling ketergantungan (interdependensi) aktivitas ekonomi dan budaya.
Istilah globalisasi' diambil dari kata globalize yang mengacu pada kemunculan jaringan sistem sosial dan ekonomi berskala internasional. Istilah ini pertama kali digunakan sebagai kata benda dalam sebuah tulisan berjudul Towards New Education; kata 'globalisasi' di sini menunjukkan pandangan pengalaman manusia secara menyeluruh di bidang pendidikan. Istilah serupa, corporate giants (raksasa perusahaan), dicetuskan oleh Charles Taze Russell pada tahun 1897 untuk menyebut perusahaan-perusahaan besar nasional pada waktu itu. Tahun 1960-an, kedua istilah tadi mulai dijadikan sinonim oleh para ekonom dan ilmuwan sosial lainnya. Ekonom Theodore Levitt diakui secara luas sebagai pencipta istilah kata 'globalisasi' melalui artikelnya yang berjudul "Globalization of Markets". Artikel ini terbit di Harvard Business Review edisi Mei–Juni 1983. Namun, kata 'globalisasi' sebelumnya sudah banyak digunakan (setidaknya sejak 1944) dan dipakai oleh beberapa pengamat sejak 1981. Levitt bisa dianggap sebagai orang yang memopulerkan kata ini dan memperkenalkannya ke kalangan pebisnis utama pada paruh akhir 1980-an. Sejak dirumuskan, konsep globalisasi telah menginspirasi sejumlah definisi dan interpretasi, mulai dari cakupan perdagangan dan imperium besar di Asia dan Samudra India pada abad ke-15 sampai seterusnya. Karena konsep ini begitu rumit, banyak proyek penelitian, artikel, dan diskusi yang tetap berfokus pada aspek tunggal globalisasi.

Cara berpakaianBarat yang identik dengan liberalisme, sangat bebas dalam berpakaian. Dan karena tren pakaian dunia berkiblat pada bangsaBarat, maka style/cara berpakaian bangsa Barat pun perlahan masukdalam budaya kita dan berpakaian sangat sexy dengan rok pendeksudah mejadi hal yang lumrah. Padahal berpakaian seperti itu diIndonesia sangat bertentangan dengan budaya dan adat, apa lagi kalaudi masukkan dalam peraturan agama islam yang mengharuskan kita berpakaian sopan dan menutup semua aurat kita, jadi ini sangat bertentangan dengan gaya berpakaian orang Indonesia.


Dampak Globalisasi Bidang Sosial Budaya

1.      Dampak Negatif Globalisasi Bidang Sosial Budaya Pengaruh Globalisasi bidang Sosial Budaya yang paling dapat kita
rasakan adalah “   Masuknya Budaya Barat”

(westernisasi). Budaya barat sangat bertentangan dengan Bangsa Asia khusunya Indonesia yang dianggap Budaya Timur. Di era Globalisasi ini, dengan mudahnya Budaya Barat masuk melalui media internet, tv, ataupun media cetak yang kemudian diserap oleh banyak anak-anak muda di Indonesia. Hal ini saling  berkesinambungan dengan pengaruh buruk lainnya dari globalisasi. Bagi Bangsa Indonesia , Masuknya Budaya Barat dapat menyebabkan:

-          Aculturasi
      Biasanya ditandai dengan perubahan budaya maupun kebiasaandalam masyarakat. Norma masyarakat yang sebelumnya menjadi pedoman bagi seseorang bertindak perlahan-lahan berubah menjadi tidakdipedulikan lagi. Misalnya kebiasaan memberikan salam dan menciumtangan pada orang tua sudah pudar di kalangan generasi muda.Budaya atau kebiasaan pada masyarakat seperti memberikan salamdan mencium tangan pada orang tua sudah pudar di kalangan generasimuda sebagian besar disebabkan oleh masuknya budaya Barat.Memberi salam atau mencium tangan orang tua sudah tergantikan
      oleh “Cipika- Cipiki” yang diperkenalkan budaya Barat. Padahal ini tida
      sesuai dengan Bangsa Timur yang lebih mengedepankan etika dalam
      bermasyarakat. Terlebih dalam Agama Islam “Cipika - Cipiki” dianggap dosa bila dengan lawan jenis.Aculturasi juga ditandai dengan kebiasaan anggota masyarakatmelanggar aturan atau hukum. Hal yang tidak biasa dalam masyarakat kinitelah menjadi lazim untuk dilakukan. Hal ini akibat kebebasan yangdiajarkan budaya Barat sehingga dirasa terlalu bebas tanpa disertaitanggung jawab.

-          Sikap Meniru
      Meniru perilaku yang burukBanyak sekali adegan dalam film Barat yang tidak sepatutnyadicontoh oleh kaum muda. Misalnya, perkelahian antar pelajar danadegan-adegan kekerasan lainnya serta pelajar yang terintimidasi atausering ejek dan diganggu dalam sekolah, sifat tawuran dan salingmengejek Antara sesama pelajar di Indonesia sudah sering terjadi belakangan ini, padahal kalau kita lihat pada masa-masa lalu tidak adayang namanya tawuran maupun saling mengejek Antara pelajar diIndonesia.

-          Meniru
      IdolaSeseorang yang mengidolakan suatu tokoh seperti aktris/actoratau penyanyi, pasti ingin sama persis menjadi seperti idolanya,setidaknya dalam hal bergaya atau berpakaian. Cara berpakaian paraaktris/actor atau penyanyi dari barat (luar Indonesia) sangat bertentangan dengan cara berpakaian di Indonesia bahkan ada yang bahkan dianggap tak lazim bahkan mungkin dapat dikatakan “gila”. Tapi semua itu seolah tak berarti dan tak diindahkan oleh kaum mudadi Indonesia, dan tetap diikuti.

-          Cara berpakaian Barat
y    yang identik dengan liberalisme, sangat bebas dalam berpakaian. Dan karena tren pakaian dunia berkiblat pada bangsaBarat, maka style/cara berpakaian bangsa Barat pun perlahan masukdalam budaya kita dan berpakaian sangat sexy dengan rok pendeksudah mejadi hal yang lumrah. Padahal berpakaian seperti itu diIndonesia sangat bertentangan dengan budaya dan adat, apa lagi kalaudi masukkan dalam peraturan agama islam yang mengharuskan kita berpakaian sopan dan menutup semua aurat kita, jadi ini sangat bertentangan dengan gaya berpakaian orang Indonesia.

-          Sekularisme
Sekularisme Merupakan Ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusiharus berdiri terpisah dari agamaatau kepercayaan. Dalam kajiankeagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya di anggap sebagaisekular. Hal ini di karenakan kebebasan beragamayang hampir penuhtanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting didalam sebagian dari negara-negara ini.Selain Masuknya Budaya Barat yang menjadi akar dari semua dampaknegatif Globalisasi bidang sosial budaya,

-          Individualistis
Dulu sosialisasi hanya dapat terjadi jika kita pergi keluar rumah,menyapa tetangga ataupun mengobrol. Namun dizaman modern ini, hanyadengan duduk dialam rumah dengan internet, bahkan kita bisa bersosialisasi dengan orang-orang yang berada sangat jauh. Inilah akardari individualistis yang tercipta karena tidak bersosialisasi secaralangsung. Hal ini akan sangat merusak karena menciptakan seseorangdengan sikap yang tidak memperdulikan orang lain selain dirinya

-          Pragmatisme
Pragmatisme adalah sikap yang menilai sesuatu dari untungruginya bagi diri sendiri. Padahal menolong tanpa pamrih adalah
Pelajaran dasar dalam bermasyarakat. Tapi semakin majunya jaman,menyebabkan lunturnya nilai-nilai gotong royong dan tolong-menolongdalam hal-hal kebaikan. Individu lebih mengarahkan pada kegiatan yangmenguntungkan dirinya saja.

-          Materialisme
Materialisme adalah doktrin yang menyatakan bahwa kenyamanan,kesenangan, dan kekayaan merupakan satu-satunya tujuan atau nilaitertinggi. materialisme adalah kecenderungan untuk lebih peduli denganmateri dari pada rohani atau tujuan dan nilai intelektual.Materialisme adalah pandangan hidup yang mencari dasar segalasesuatu yang termasuk kehidupan manusia di dalam alam kebendaansemata-mata dengan mengesampingkan segala sesuatu yang mengatasialam indra. Ini sesuai dengan kaidah dalam bahasa indonesia. Jika adakata benda berhubungan dengan kata isme maka artinya adalah pahamatau aliran.Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwahal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi. Pada dasarnyasemua hal terdiri atas materi dan semua fenomena adalah hasil interaksimaterial. Materi adalah satu-satunya substansi. Sebagai teori materialismetermasuk paham ontologi monistik. Materialisme berbeda dengan teoriontologis yang didasarkan pada dualisme atau pluralisme. Dalammemberikan penjelasan tunggal tentang realitas, materialisme berseberangan dengan idealisme.Materialisme tidak mengakui entitas-entitas nonmaterial seperti :roh, hantu, setan dan malaikat. Pelaku-pelaku immaterial tidak ada. Tidakada tuhan (Allah) atau dunia adikodrati/supranatural. Realitas satu-satunyaadalah materi dan segala sesuatu merupakan manifestasi dari aktivitasmateri. Materi dan aktivitasnya bersifat abadi. Tidak ada PenggerakPertama atau Sebab Pertama. Tidak ada kehidupan, tidak ada pikiran yangkekal. Semua gejala berubah, akhirnya melampaui eksistensi, yangkembali lagi ke dasar material primordial, abadi, dalam suatu peralihanwujud yang abadi dari materi.Jadi materialism tidak mengakui adanya tuhan dan berpikir bahwasemua di dunia ini hanya materi. Ini bertentangan dengan nilai agama diIndonesia dimana agama mengatakan ada entitas selain entitas materialyaitu roh, jin, setan dan malaikat, serta meyakini adanya tuhan (Allah).

-          Hedonisme
Hedonisme adalah pandangan hidup atau pola hidup yangmenganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuanutama hidup. Bagi para penganut paham ini, bersenang-senang, pesta pora, dan berpoya-poya merupakan tujuan utama hidup, entah itumenyenangkan bagi orang lain atau tidak. Karena mereka beranggapanhidup ini hanya satu kali, sehingga mereka merasa ingin menikmati hidupsenikmat-nikmatnya. di dalam lingkungan penganut paham ini, hidupdijalani dengan sebebas-bebasnya demi memenuhi hawa nafsu yang tanpa batas. Dari golongan penganut paham inilah muncul Nudisme(gaya hidup bertelanjang). Pandangan mereka terangkum dalam pandanganEpikurisyang menyatakan, "Bergembiralah engkau hari ini, puaskanlah nafsumu,karena besok engkau akan mati".


-          Konsumerisme
Konsumerisme merupakan paham dimana seseorang ataukelompok melakukan atau menjalankan proses konsumsi atau pemakaian barang barang hasil produksi secara berlebihan atau tidak sepantasnyasecara sadar dan berkelanjutan. Dan inilah hal yang paling sering terjadiseperti berbelanja pakaian terlalu banyak. Padahal pakaian tersebut tidaksemuanya dipakai dalam kehidupan sehari-hari.2.

Pengaruh Positif Globalisasi Bidang Sosial BudayaBanyak sekali pengaruh buruk akibat Globalisasi yang kita rasakan. Namun tentunya masih ada pengaruh positif Globalisasi Bidang SosialBudaya yang dapat kita rasakan, atau mungkin bagi sebagian banyak orangsudah mengalaminya.a.

Meningkatkan pembelajaran mengenai tata nilai sosial budaya, cara hidup, pola pikir yang baik, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsalain yang telah maju.

Dampak positif globalisasi antara lain:

1. Semakin terbukanya pasa untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di
bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk
Indonesia.

KESIMPULAN

Setiap kejadian pasti ada dampak positive dan negative nya , pro dan kontra biasa dalam suatu permasalahan, intinya semua kembali lagi kepada kita bagaimana kita bisa memilih yang pantas yang kita ambil dan ingatlah bahwa “apa yang kita tanam itu yang akan kita petik”



Daftar Pustaka






Kamis, 08 Januari 2015

NARKOBA DIKALANGAN UNIVERTSITAS

Narkoba dilingkungan Universitas memang meresahkan dan menambah catatan buruk bagi bangsa indonesia khususnya dilingkungan pendidikan , ini adalah PR besar untuk bangsa Indonesia, sebelum membahas tentang narkoba dikalangan universitas saya akan mengulas seputar apa itu narkoba , jenis dan penyalah gunaannya
Pengertian Narkoba

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:

1.      Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.

        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :

·         Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
·         Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
·         Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.


2.      Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :

o   Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui
manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
o    Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
o    Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
o    Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.

3.      Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
·         Rokok
·         Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·         Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.



Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba


Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.



Baiklah setelah kita metahui apa itu narkoba, kita akan kembali membahas tentang “Narkoba dikalangan universitas”, Saya akan memberikan contoh kasus tentang adanya Narkoba dikalangan universitas, Guru besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Musakkir di jerat pidana 12 tahun penjara, karena tertangkap tangan di  lima rekannya ditangkap di hotel Grand Malebu, jalan Bontomanai, Makassar, Jumat dini hari (14/11/2014). Dalam penggerebekan tersebut, anggota Satnarkoba menemukan dua paket sabu seberat 2 gram dan 2 butir pil ineks.

Tiga rekan Musakkir, IA, AS dan HI sudah lebih dulu ditetapkan tersangka pada gelar perkara di Polrestabes Makassar, Senin (17/11/2014). IA yang juga merupakan dosen Hukum dan Kepala UPT Bantuan Hukum Unhas dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, AS dikenakan pasal 114 dan pasal 127, sedangkan HI dikenakan pasal 132 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

Bukan hanya itu Menristek isyaratkan pemecatan dan pencabutan gelar kepada Proffesor Musakkir, "‎Kalau itu di atas 5 tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu sudah aturannya di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," kata Menteri Riset‎ Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nassir di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (20/11/2014).

Ia mengatakan pencabutan gelar guru besar yang kini disandang Musakkir harus melalui mekanisme yang ada. Hal ini baru bisa dilakukan jika Musakkir sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum lebih dari 5 tahun.

"Otomatis dicabut (gelar guru besarnya). Kalau dia terbukti bersalah dan diadili di pengadilan yang sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Ia menjelaskan pencabutan gelar guru besar harus melalui dewan kehormatan. Dewan kehormatan itulah yang menentukan apakah gelar guru besar itu dicabut atau tidak.

"Dia yang akan menilai apakah dalam hal tersebut terjadi pelanggaran yang akibatnya gelar guru besar ditarik," pungkasnya.

           
Itu tadi adalah satu dari sekian banyak dari bukti bobroknya kesadaran diri dari banyak warga Indonesia, Guru yang harusnya menjadi contoh, panutan bagi siswa malah menunjukan prilaku yang berlawanan dan mencerminkan prilaku yang buruk, Narkoba mungkin akan sangat sulit untuk diberantas di Indonesia, tapi tidak ada yang tidak mungkin jika ada niat dan kemauan.
Kita bisa merubah itu semua dan bisa memberantas pengedaran narkoba di Indonesia mulai dari diri sendiri agar tidak menggunakan apalagi sampai mengedarkan barang haram tersebut, dan mengingkat kepada teman dan kerabat kita untuk menjauhinya
INDONESIA BUTUH PERUBAHAN, JIKA TIDAK DIMULAI DARI SEKARANG ? MAU KAPAN LAGI ? KALO BUKAN KITA YANG MULAI ? SIAPA LAGI?
SAY NO TO DRUGS !!!!






DAFTAR PUSAKA