Kamis, 08 Januari 2015

NARKOBA DIKALANGAN UNIVERTSITAS

Narkoba dilingkungan Universitas memang meresahkan dan menambah catatan buruk bagi bangsa indonesia khususnya dilingkungan pendidikan , ini adalah PR besar untuk bangsa Indonesia, sebelum membahas tentang narkoba dikalangan universitas saya akan mengulas seputar apa itu narkoba , jenis dan penyalah gunaannya
Pengertian Narkoba

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:

1.      Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.

        Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :

·         Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
·         Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
·         Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.


2.      Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :

o   Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui
manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
o    Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
o    Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
o    Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.

3.      Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
·         Rokok
·         Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·         Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.



Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba


Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.



Baiklah setelah kita metahui apa itu narkoba, kita akan kembali membahas tentang “Narkoba dikalangan universitas”, Saya akan memberikan contoh kasus tentang adanya Narkoba dikalangan universitas, Guru besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Musakkir di jerat pidana 12 tahun penjara, karena tertangkap tangan di  lima rekannya ditangkap di hotel Grand Malebu, jalan Bontomanai, Makassar, Jumat dini hari (14/11/2014). Dalam penggerebekan tersebut, anggota Satnarkoba menemukan dua paket sabu seberat 2 gram dan 2 butir pil ineks.

Tiga rekan Musakkir, IA, AS dan HI sudah lebih dulu ditetapkan tersangka pada gelar perkara di Polrestabes Makassar, Senin (17/11/2014). IA yang juga merupakan dosen Hukum dan Kepala UPT Bantuan Hukum Unhas dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, AS dikenakan pasal 114 dan pasal 127, sedangkan HI dikenakan pasal 132 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

Bukan hanya itu Menristek isyaratkan pemecatan dan pencabutan gelar kepada Proffesor Musakkir, "‎Kalau itu di atas 5 tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu sudah aturannya di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," kata Menteri Riset‎ Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nassir di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (20/11/2014).

Ia mengatakan pencabutan gelar guru besar yang kini disandang Musakkir harus melalui mekanisme yang ada. Hal ini baru bisa dilakukan jika Musakkir sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum lebih dari 5 tahun.

"Otomatis dicabut (gelar guru besarnya). Kalau dia terbukti bersalah dan diadili di pengadilan yang sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Ia menjelaskan pencabutan gelar guru besar harus melalui dewan kehormatan. Dewan kehormatan itulah yang menentukan apakah gelar guru besar itu dicabut atau tidak.

"Dia yang akan menilai apakah dalam hal tersebut terjadi pelanggaran yang akibatnya gelar guru besar ditarik," pungkasnya.

           
Itu tadi adalah satu dari sekian banyak dari bukti bobroknya kesadaran diri dari banyak warga Indonesia, Guru yang harusnya menjadi contoh, panutan bagi siswa malah menunjukan prilaku yang berlawanan dan mencerminkan prilaku yang buruk, Narkoba mungkin akan sangat sulit untuk diberantas di Indonesia, tapi tidak ada yang tidak mungkin jika ada niat dan kemauan.
Kita bisa merubah itu semua dan bisa memberantas pengedaran narkoba di Indonesia mulai dari diri sendiri agar tidak menggunakan apalagi sampai mengedarkan barang haram tersebut, dan mengingkat kepada teman dan kerabat kita untuk menjauhinya
INDONESIA BUTUH PERUBAHAN, JIKA TIDAK DIMULAI DARI SEKARANG ? MAU KAPAN LAGI ? KALO BUKAN KITA YANG MULAI ? SIAPA LAGI?
SAY NO TO DRUGS !!!!






DAFTAR PUSAKA