Narkoba dilingkungan Universitas memang meresahkan
dan menambah catatan buruk bagi bangsa indonesia khususnya dilingkungan
pendidikan , ini adalah PR besar untuk bangsa Indonesia,
sebelum membahas tentang narkoba dikalangan universitas saya akan mengulas
seputar apa itu narkoba , jenis dan penyalah gunaannya
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah
keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika
masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup,
suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif
lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah
sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang
bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan
memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan
dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan
manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan
menjadi 3 kelompok yaitu :
·
Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling
berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk
penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan
opium.
·
Narkotika golongan II adalah narkotika
yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
·
Narkotika golongan III adalah narkotika
yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2.
Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau
obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan
lagi menjadi 4 kelompok adalah :
o
Psikotropika golongan I adalah dengan daya
adiktif yang sangat kuat, belum diketahui
manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA,
LSD, STP, dan ekstasi.
o Psikotropika golongan II adalah
psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
o Psikotropika golongan III adalah
psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
o Psikotropika golongan IV adalah
psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.
Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang
dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
·
Rokok
·
Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan
ketagihan.
·
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat,
bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia,
2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya
faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan
narkoba dapat menyebabkan
efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga
mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di
otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya
fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi),
psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Baiklah
setelah kita metahui apa itu narkoba, kita akan kembali membahas tentang
“Narkoba dikalangan universitas”, Saya akan memberikan contoh kasus tentang
adanya Narkoba dikalangan universitas, Guru besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Musakkir di jerat pidana 12 tahun penjara, karena
tertangkap tangan di lima rekannya ditangkap di hotel Grand
Malebu, jalan Bontomanai, Makassar, Jumat dini hari (14/11/2014). Dalam
penggerebekan tersebut, anggota Satnarkoba menemukan dua paket sabu seberat 2
gram dan 2 butir pil ineks.
Tiga rekan Musakkir, IA, AS dan HI sudah
lebih dulu ditetapkan tersangka pada gelar perkara di Polrestabes Makassar,
Senin (17/11/2014). IA yang juga merupakan dosen Hukum dan Kepala UPT Bantuan
Hukum Unhas dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, AS dikenakan
pasal 114 dan pasal 127, sedangkan HI dikenakan pasal 132 jo Pasal 127 UU No 35
Tahun 2009.
Bukan hanya itu Menristek isyaratkan pemecatan dan
pencabutan gelar kepada Proffesor
Musakkir, "Kalau itu di atas 5
tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu
sudah aturannya di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas,"
kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nassir di kantor Wakil
Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (20/11/2014).
Ia mengatakan pencabutan gelar guru besar yang
kini disandang Musakkir harus melalui mekanisme yang ada. Hal ini baru bisa
dilakukan jika Musakkir sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum lebih
dari 5 tahun.
"Otomatis dicabut (gelar guru besarnya).
Kalau dia terbukti bersalah dan diadili di pengadilan yang sesuai hukum yang
berlaku," sambungnya.
Ia menjelaskan pencabutan gelar guru besar harus
melalui dewan kehormatan. Dewan kehormatan itulah yang menentukan apakah gelar
guru besar itu dicabut atau tidak.
"Dia yang akan menilai apakah dalam hal
tersebut terjadi pelanggaran yang akibatnya gelar guru besar ditarik,"
pungkasnya.
Itu tadi adalah
satu dari sekian banyak dari bukti bobroknya kesadaran diri dari banyak warga
Indonesia, Guru yang harusnya menjadi contoh, panutan bagi siswa malah
menunjukan prilaku yang berlawanan dan mencerminkan prilaku yang buruk, Narkoba
mungkin akan sangat sulit untuk diberantas di Indonesia, tapi tidak ada yang
tidak mungkin jika ada niat dan kemauan.
Kita bisa
merubah itu semua dan bisa memberantas pengedaran narkoba di Indonesia mulai
dari diri sendiri agar tidak menggunakan apalagi sampai mengedarkan barang
haram tersebut, dan mengingkat kepada teman dan kerabat kita untuk menjauhinya
INDONESIA BUTUH PERUBAHAN, JIKA
TIDAK DIMULAI DARI SEKARANG ? MAU KAPAN LAGI ? KALO BUKAN KITA YANG MULAI ?
SIAPA LAGI?
SAY NO TO DRUGS !!!!
DAFTAR PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar