Kamis, 22 November 2012

1 Siswa SMK Grafika Akan Ditetapkan Tersangka


1 Siswa SMK Grafika Akan Ditetapkan Tersangka

Sekelompok siswa yang terdiri dari SMK Grafika Lebak Bulus, Grafika Tanjung Barat, dan Grafika Rawamangun sedang merayakan ulang tahun sekolah mereka. Di hari yang berbahagia itu, mereka berniat menyerang SMK Bunda Kandung sebagai aksi balas dendam atas kematian teman mereka bernama Aldi pada 2006 silam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari 35 pelajar SMK Grafika itu, 18 pelajar di antaranya dalam pengaruh minuman keras saat melakukan pembajakan Patas 54, Rabu kemarin. Ketika melakukan pembajakan, para siswa itu menurunkan penumpang yang berada di dalam bus. "Bahkan, para pelajar itu naik ke atas bus dan mencoret-coretnya," terang Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012).

Wahyu menjelaskan, bus yang dibajak itu kemudian digunakan untuk konvoi dan merayakan ulang tahun sekolah, sekalgus melakukan aksi balas dendam atas tewasnya siswa SMK Grafika pada 2006 silam. "Mereka ingin berziarah ke makam rekannya, Aldi yang tewas akibat tawuran," lanjutnya.

Salah satu dari siswa SMK Grafika yang berinisial DP akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pasalnya, ditemukan bukti DP membawa senjata tajam. "DP terbukti memiliki barang bukti berupa senjata tajam. Sedangkan siswa lainnya masih dalam pemeriksaan," ujar Wahyu.

Sudah satu malam, mereka menginap di Mapolres Metro Jakarta selatan. Tak terlihat wajah-wajah beringas dari ke-35 pelajar SMK Grafika ini. Saat berada di kantor polisi, mereka lebih banyak menutup wajah dan menundukkan kepala. Berbeda ketika mereka secara brutal membajak bus kota. Siswa-siswa tersebut akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 368 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP, dan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sejauh ini tim penyidik akan memanggil sekaligus meminta keterangan kepada orangtua mereka dan pihak sekolah.

Selain Bajak Bus, Siswa SMK Grafika Rusak Rumah Warga & Minum Miras

 

Jakarta - SMK Grafika membajak bus P54 jurusan Depok-Grogol untuk menyerang STM Bunda Kandung. Saat dicegat oleh polisi, siswa SMK Grafika masuk ke perkampungan warga dan merusak rumah warga untuk minta perlindungan.

"Pelajar kocar-kacir dikejar petugas. Mereka sempat merusak rumah warga dan mengancam dengan berteriak-teriak untuk bisa masuk," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKPB Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012). Peristiwa pembajakan itu terjadi pada Rabu (21/11) sore. Mereka kini diamankan petugas.

Dari 35 siswa yang diamankan oleh Polres Jakarta Selatan, 18 siswa lainnya diketahui baru saja menenggak minuman keras. "Pada saat perampasan (bus) sebagian siswa ada yang masuk ke bus sebagian lagi menggunakan motor. Mereka mencorat-coret bus dengan tulisan Grafika," jelasnya.

Sebelum membajak bus, para pelajar bandel itu berziarah ke makam Aldi, senior mereka yang tewas pada tawuran dengan STM Bunda Kandung 2006 silam. Ratusan siswa ini juga merayakan hari ulang tahun SMK Grafika Tanjung Barat.

Akibat pembajakan bus itu, para siswa terancam hukuman penjara. "Hukumannya pasal 368 KUHP yaitu perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 170 ayat 1 tentang perusakan barang secara bersama-sama ancaman 5 tahun penjara," beber Hermawan.

Dari hasil pemeriksaan di TKP, siswa SMK Grafika Lebak Bulus berinisial DP (16) membawa senjata tajam jenis besi panjang dan AG (16) dari SMK Grafika Tanjung Barat merupakan inisiator pembajakan bus.