Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatu
Pada
kesempatan kali ini saya akan membahas tentang “Pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap ijin melakukan
penerbangan diluar jadwal” Sebelum saya memasuki dalam topik, anda semua
pasti masih ingat dengan kecelakaan maut yang terjadi di penghujung tahun 2014
yang menimpa pesawat AirAsia QZ-8501,
162 orang dinyatakan tewas karena kecelakaan ini yang disebabkan oleh
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak maskapai tentang ijin penerbangan, saya
akan menjelaskan sedikit tentang peraturan tentang ijin penerbangan yaitu:
PEMBERIAN PERSETUJUAN TERBANG (FLIGHT
APPROVAL)
Persetujuan Direktorat Angkutan Udara
Dasar
Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1995 Tentang
Angkutan Udara;
- Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Departemen Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun
2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang
(Flight Approval) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/251/XII/2008;
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Nomor SKEP/2759/XII/2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval).
Persyaratan
:
Kegiatan angkutan udara yang harus
memiliki persetujuan terbang (flight approval) terdiri atas :
- Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan
luar negeri yang dilaksanakan di luar persetujuan yang telah diterbitkan,
meliputi:
- Perubahan jadwal penerbangan, yang
disebabkan oleh :
- Gangguan operasional pesawat udara; atau
- Gangguan operasional bandar udara, seperti
pembangunan/pengembangan fasilitas bandar udara, kecelakaan (accident),
kejadian (incident) di bandar udara pemberangkatan/tujuan.
- Penambahan penerbangan (extra flight)
apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara;
- Perubahan rute yang telah ditetapkan (re-route)
yang disebabkan terganggunya operasional pesawat udara dan/atau
terganggunya pelayanan teknis pesawat udara di darat dan/atau
terganggunya operasional bandar udara;
- Perubahan penggunaan tipe pesawat udara,
untuk angkutan udara luar negeri. Dan untuk angkutan udara dalam negeri,
apabila mengakibatkan perbedaan kaapsitas tempat duduk lebih dari
25%;
- Penempatan pesawat udara (positioning
flight) untuk melaksanakan rute penerbangan; atau
- Melaksanakan angkutan udara niaga tidak
berjadwal sebagai pelengkap dari izin usaha angkutan udara niaga
berjadwal.
- Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang
dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30
tempat duduk;
- Angkutan udara niaga tidak berjadwal kargo dalam
negeri yang menggunakan pesawat udara dengan berat tinggal landas lebih
dari 5700 kilogram;
- Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang
dan atau kargo luar negeri;
- Angkutan udara bukan niaga (general aviation)
luar negeri;
- Penerbangan lintas wilayah udara Indonesia
(overflying) oleh pesawat udara asing;
- Pendaratan teknis (technical landing) bukan untuk
tujuan komersial oleh pesawat udara asing;
- Penerbangan tanpa penumpang umum (ferry flight)
untuk ke dan dari luar negeri.
Prosedur
Pengajuan Permohonan :
- Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Udara c.q Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x
24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan;
- Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan
Udara Niaga Berjadwal dilengkapi dengan :
- Pengisian formulir persetujuan terbang (Flight
Approval);
- Permohonan disertai data dukung yang
terdiri atas :
- Daftar tunggu (waiting list) untuk
penerbangan tambahan (extra flight);
- Dokumen kontrak charter untuk
penerbangan charter;
- Persetujuan dari instansi yang berwenang
di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan
luar negeri (international);
- Persetujuan dari instansi yang berwenang
di bidang hubungan luar negeri (DiplomaticClearance) untuk
penerbangan luar negeri;dan
- Data dukung lainnya yg dianggap perlu
seperti data dukung rekomendasi dari Direktorat teknis terkait
tentang kemampuan landasan dan fasilitas bandara untuk pengoperasian
tipe pesawat berkapasitas besar.
- Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal dilengkapi dengan :
- Dokumen kontrak charter untuk penerbangan
charter;
- Persetujuan dari instansi yang berwenang di
bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri;
- Persetujuan dari instansi yang berwenang di
bidang hubungan luar negeri (Diplomatic Clearance) untuk penerbangan luar
negeri;
- C of A dan C of R untuk pesawat beregistrasi
Indonesia;
- Data dukung lainnya yang diperlukan, sesuai
dengan tujuan penerbangan.
Penyelesaian
Permohonan :
Untuk persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya:
a. 1 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di luar jam kerja; atau
b. 3 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di hari libur.
Untuk persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya:
a. 1 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di luar jam kerja; atau
b. 3 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di hari libur.
Masa Berlaku :
Izin berlaku untuk 1 (satu) kali penerbangan.
Izin berlaku untuk 1 (satu) kali penerbangan.
Dan saya akan memberikan sedikit
ulasan tentang kecelakaan tentang kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang
terjadi pada hari Minggu
28/12/2014 pagi
Dibalik Misteri Jatuhnya
Pesawat AirAsia QZ 8501 Rute Surabaya-Singapura (Air Asia QZ-8501)
Penerbangan Misterius: Hindari awan tebal, pilot
AirAsia QZ 8501 lapor dan memutuskan untuk belok ke kiri, tapi kenapa sinyal
terakhir saat hilang justru pesawat itu belok ke kanan?
Hal yang aneh pula, jika ELT (Emergency Locator
Transmitter) yang dibuat tahan banting dan tahan dalam banyak kondisi yang ada
di AirAsia QZ 8501 tidak menyala.Padahal alat navigasi darurat itu dalam
keadaan ekstrim tak mudah rusak, baik oleh impact keras, terkena api ratusan
derajat maupun dialam bersuhu dingin ekstrem hingga jatuh ke dalam laut lebih
dari 500 meter, ILT masih dapat berfungsi dengan baik.
Pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501 (QZ8501/AWQ8501) dikabarkan hilang kontak pada hari
Minggu 28/12/2014 pagi. Pesawat jenis Airbus 320-200 tersebut terbang dari
Surabaya dan berencana menuju Singapura.
Pesawat
ini lepas landas dari Bandar Udara Internasional Juanda pada pukul 05:35 Waktu
Indonesia Barat (UTC+7) dan dijadwalkan untuk mendarat di Singapura pada pukul
08:30 WSS (UTC+8). Pesawat kehilangan kontak dengan pengatur lalu lintas udara
pada pukul 07:00 waktu setempat saat sedang terbang di atas laut Jawa.
DAMPAK
PELANGGARAN TENTANG PERIZINAN PENERBANGAN
Dampak
dari pelanggaran tentang perizinan penerbangan adalah kerugian dari segi Sumber
daya manusia, Materi, Dan Hilangnya kepercayaan negara asing untuk memakai jasa
maskapai penerbangan Indonesia , SDM atau orang orang yang menjadi korban dari
kecelakaan penerbangan karena kelalaian dalam pelanggaran peraturan adalah
orang orang penting tidak sedikit dalam kecelakaan pesawat korbannya adalah
Pejabat tinggi negara, Pembisnis, Mahasiswa, dan masih banyak lagi.
Banyak
orang orang yang cukup berpengaruh didalam lingkungannya maupun negaranya ini
harus meninggal dalam sebuah kecelakaan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang
tidak bertanggung jawab
Sedangkan
untuk kerugian materi dapat langsung kita simpulkan sebuah pesawat yang
harganya sangat mahal ini terbuang sia sia, terlebih jika sudah terjadi bencana
seperti kasus yang baru baru ini terjadi, pencarian jasad korban memakan waktu
hingga berminggu minggu, sudah pasti dana yang dikeluarkan pemerintah tidak lah
sedikit untuk mengerahkan banyak armada untuk mencari jasad jasad korban
kecelakaan hanya karena menyepelekan perizinan penerbangan dan brefeing
brefeing yang diberikan oleh Pusat kendali
Hilangnya
kepercayaan negara asing untuk memakai jasa maskapai penerbangan Indonesia dan
merugikan ekonomi dan Axistensi Indonesia dimata dunia, Indonesia akan
dipandang sebelah mata karena semakin seringnya pelanggaran di langgar semakin
banyak rentetan sejarah kecelakaan diindonesia ini
PENYEBABNYA
Kurangnya kesadaran dari beberapa pihak akan
berharganya nyawa manusia dan adanya kepentingan kepentingan kelompok atau
individual yang hanya menguntungkan bagi mereka serta belum adanya
penaggulangan dari pihak kementrian perhubungan
USUL PEMBENAHAN
Seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perjalanan
penerbangan harus lebih menaati peraturan yang ada, mingikuti briefing briefing
tentang keadaan cuaca sebelum keberangkatan juga penting, dan kementrian
perhubungan juga harus tegas dalam menyikapi pelanggaran pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak maskapai
QUOTE
JANGAN MENUNGGU TERSAKITI UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN
DAFTAR PUSTAKA