Rabu, 14 Januari 2015

Pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap ijin melakukan penerbangan diluar jadwal

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang “Pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap ijin melakukan penerbangan diluar jadwal” Sebelum saya memasuki dalam topik, anda semua pasti masih ingat dengan kecelakaan maut yang terjadi di penghujung tahun 2014 yang menimpa pesawat AirAsia QZ-8501, 162 orang dinyatakan tewas karena kecelakaan ini yang disebabkan oleh Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak maskapai tentang ijin penerbangan, saya akan menjelaskan sedikit tentang peraturan tentang ijin penerbangan yaitu:

PEMBERIAN PERSETUJUAN TERBANG (FLIGHT APPROVAL)

Persetujuan Direktorat Angkutan Udara
Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/251/XII/2008;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2759/XII/2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval).
Persyaratan :
Kegiatan angkutan udara yang harus memiliki persetujuan terbang (flight approval) terdiri atas :
  1. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan di luar persetujuan yang telah diterbitkan, meliputi:
    • Perubahan jadwal penerbangan, yang disebabkan oleh :
      • Gangguan operasional pesawat udara; atau
      • Gangguan operasional bandar udara, seperti pembangunan/pengembangan fasilitas bandar udara, kecelakaan (accident), kejadian (incident) di bandar udara pemberangkatan/tujuan.
    • Penambahan penerbangan (extra flight) apabila terdapat lonjakan permintaan angkutan udara; 
    • Perubahan rute yang telah ditetapkan (re-route) yang disebabkan terganggunya operasional pesawat udara dan/atau terganggunya pelayanan teknis pesawat udara di darat dan/atau terganggunya operasional bandar udara; 
    • Perubahan penggunaan tipe pesawat udara, untuk angkutan udara luar negeri. Dan untuk angkutan udara dalam negeri, apabila mengakibatkan perbedaan kaapsitas tempat duduk lebih dari 25%; 
    • Penempatan pesawat udara (positioning flight) untuk melaksanakan rute penerbangan; atau 
    • Melaksanakan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagai pelengkap dari izin usaha angkutan udara niaga berjadwal. 
  2. Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 tempat duduk;
  3. Angkutan udara niaga tidak berjadwal kargo dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan berat tinggal landas lebih dari 5700 kilogram;
  4. Angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dan atau kargo luar negeri;
  5. Angkutan udara bukan niaga (general aviation) luar negeri;
  6. Penerbangan lintas wilayah udara Indonesia (overflying) oleh pesawat udara asing;
  7. Pendaratan teknis (technical landing) bukan untuk tujuan komersial oleh pesawat udara asing;
  8. Penerbangan tanpa penumpang umum (ferry flight) untuk ke dan dari luar negeri.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
  1. Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara c.q Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan;
  2. Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dilengkapi dengan :
    • Pengisian formulir persetujuan terbang (Flight Approval);
    • Permohonan disertai data dukung yang terdiri atas :  
      • Daftar tunggu (waiting list) untuk penerbangan tambahan (extra flight);
      • Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
      • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri (international); 
      • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri (DiplomaticClearance) untuk penerbangan luar negeri;dan
      • Data dukung lainnya yg dianggap perlu seperti data dukung rekomendasi dari Direktorat teknis terkait tentang kemampuan landasan dan fasilitas bandara untuk pengoperasian tipe pesawat berkapasitas besar.
  3. Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dilengkapi dengan :
    • Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
    • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (Security Cleareance) untuk penerbangan luar negeri; 
    • Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri (Diplomatic Clearance) untuk penerbangan luar negeri;
    • C of A dan C of R untuk pesawat beregistrasi Indonesia;
    • Data dukung lainnya yang diperlukan, sesuai dengan tujuan penerbangan.
Penyelesaian Permohonan :
Untuk persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya:
a.    1 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di luar jam kerja; atau
b.    3 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan di hari libur.
Masa Berlaku :
Izin berlaku untuk 1 (satu) kali penerbangan.

Dan saya akan memberikan sedikit ulasan tentang kecelakaan tentang kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang terjadi pada hari Minggu 28/12/2014 pagi


Dibalik Misteri Jatuhnya Pesawat AirAsia QZ 8501 Rute Surabaya-Singapura (Air Asia QZ-8501)


Penerbangan Misterius: Hindari awan tebal, pilot AirAsia QZ 8501 lapor dan memutuskan untuk belok ke kiri, tapi kenapa sinyal terakhir saat hilang justru pesawat itu belok ke kanan?
Hal yang aneh pula, jika ELT (Emergency Locator Transmitter) yang dibuat tahan banting dan tahan dalam banyak kondisi yang ada di AirAsia QZ 8501 tidak menyala.Padahal alat navigasi darurat itu dalam keadaan ekstrim tak mudah rusak, baik oleh impact keras, terkena api ratusan derajat maupun dialam bersuhu dingin ekstrem hingga jatuh ke dalam laut lebih dari 500 meter, ILT masih dapat berfungsi dengan baik.

Pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501 (QZ8501/AWQ8501) dikabarkan hilang kontak pada hari Minggu 28/12/2014 pagi. Pesawat jenis Airbus 320-200 tersebut terbang dari Surabaya dan berencana menuju Singapura.
Pesawat ini lepas landas dari Bandar Udara Internasional Juanda pada pukul 05:35 Waktu Indonesia Barat (UTC+7) dan dijadwalkan untuk mendarat di Singapura pada pukul 08:30 WSS (UTC+8). Pesawat kehilangan kontak dengan pengatur lalu lintas udara pada pukul 07:00 waktu setempat saat sedang terbang di atas laut Jawa.


DAMPAK PELANGGARAN TENTANG PERIZINAN PENERBANGAN

Dampak dari pelanggaran tentang perizinan penerbangan adalah kerugian dari segi Sumber daya manusia, Materi, Dan Hilangnya kepercayaan negara asing untuk memakai jasa maskapai penerbangan Indonesia , SDM atau orang orang yang menjadi korban dari kecelakaan penerbangan karena kelalaian dalam pelanggaran peraturan adalah orang orang penting tidak sedikit dalam kecelakaan pesawat korbannya adalah Pejabat tinggi negara, Pembisnis, Mahasiswa, dan masih banyak lagi.
Banyak orang orang yang cukup berpengaruh didalam lingkungannya maupun negaranya ini harus meninggal dalam sebuah kecelakaan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab

Sedangkan untuk kerugian materi dapat langsung kita simpulkan sebuah pesawat yang harganya sangat mahal ini terbuang sia sia, terlebih jika sudah terjadi bencana seperti kasus yang baru baru ini terjadi, pencarian jasad korban memakan waktu hingga berminggu minggu, sudah pasti dana yang dikeluarkan pemerintah tidak lah sedikit untuk mengerahkan banyak armada untuk mencari jasad jasad korban kecelakaan hanya karena menyepelekan perizinan penerbangan dan brefeing brefeing yang diberikan oleh Pusat kendali

Hilangnya kepercayaan negara asing untuk memakai jasa maskapai penerbangan Indonesia dan merugikan ekonomi dan Axistensi Indonesia dimata dunia, Indonesia akan dipandang sebelah mata karena semakin seringnya pelanggaran di langgar semakin banyak rentetan sejarah kecelakaan diindonesia ini




PENYEBABNYA
Kurangnya kesadaran dari beberapa pihak akan berharganya nyawa manusia dan adanya kepentingan kepentingan kelompok atau individual yang hanya menguntungkan bagi mereka serta belum adanya penaggulangan dari pihak kementrian perhubungan

USUL PEMBENAHAN
Seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perjalanan penerbangan harus lebih menaati peraturan yang ada, mingikuti briefing briefing tentang keadaan cuaca sebelum keberangkatan juga penting, dan kementrian perhubungan juga harus tegas dalam menyikapi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh pihak maskapai

QUOTE
JANGAN MENUNGGU TERSAKITI UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN




DAFTAR PUSTAKA