Rabu, 23 Maret 2016

ARSITEKTUR WEBSITE

ARSITEKTUR WEBSITE

·                     APA SIH ARSITEKTUR WEBSITE ITU?


Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.

“Website arsitektur” memiliki potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk disiplin intelektual mengatur konten website. ”Web desain”, dengan cara kontras, menggambarkan tugas-tugas praktis, bagian-bagian-grafis dan teknis, dari merancang dan menerbitkan sebuah situs web. Perbedaan tersebut dibandingkan dengan yang antara tugas mengedit sebuah koran atau majalah dan desain grafis dan pencetakan. Tetapi hubungan antara editorial dan kegiatan produksi adalah lebih dekat untuk publikasi web daripada untuk penerbitan cetak. Tiga standar utama untuk penerapan web services. Standar-standar ini mendukung pertukaran data berbasis XML. Tiga standar tersebut meliputi SOAP, WSDL, dan UDDI. 

Struktur 3 (tiga) lapisan ini menghasilkan sebuah website yang mudah ditelusuri bagi pengunjung dan spider. Selain mengikuti tautan-tautan untuk menemukan website, Anda juga bisa memberikan alamat website Anda kepada spider. Misalnya melalui Googlebot, spidernya Google. Cukup ketikkan alamat website Anda, kemudian spider atau web crawler akan menelusuri semua halaman website dan membuat indeksnya. Sekarang, mari kita bahas halaman-halaman yang ada pada sebuah website. 

APA AJA SIH KARAKTERISTIK ARSITEKTUR WEBSITE?


Berikut ini Karakteristik Arsitektur web : 
1. Aspek Layering: Sistem Software distrukturkan dalam beberapa tier (deretan bertingkat) untuk mengimplementasikan prinsip “pemisahan urusan (konsen)”
2. Aspek Data: Data dapat berupa:
        a. Structured (Terstruktur)
          1.a Relational DB
          2.a XML
        b.   Non-structured (Tak-Terstruktur)
          1.b Konten Multimedia
          2.b Gambar, audio, video

·                     TERUS TERDIRI DARI APA AJA ARSITEKTUR SUATU WEBSITE?


Biasanya suatu website pasti terdiri dari Halaman depan, Halaman produk jasa, Halaman Informasi, Halaman Keanggotaan, dan Halaman Kontak. Mari kita bahas satu per satu.

A. Halaman Depan (Home Page)
Setiap website memiliki halaman depan. Pada umumnya, halaman depan merupakan halaman pertama yang dilihat oleh pengunjung dan juga merupakan halaman yang paling penting dalam mendapatkan urutan pencarian yang tinggi dari mesin pencari, karena mesin pencari memberikan lebih banyak bobot kepada halaman depan darimana halaman lainnya. Halaman depan harus memberikan informasi yang jelas dan singkat kepada pengunjung mengenai apa website Anda, produk dan/atau jasa apa yang tersedia. Halaman depan harus memiliki tautan ke semua halaman website dan setiap halaman harus memiliki tautan untuk kembali ke halaman depan.

B. Halaman Produk/Jasa
        Bagian utama dari website berisi penawaran produk dan/atau jasa. Apapun kategori website Anda, yang penting Anda harus menggambarkan secara singkat dan tepat apa yang Anda tawarkan, bantu pengunjung untuk menentukan pilihan dan melakukan transaksi dengan cara yang semudah mungkin. Jumlah halaman produk/jasa hendaknya disesuaikan dengan jumlah produk/jasa yang ditawarkan. Apabila jumlah produk/jasa yang ditawarkan banyak, maka halaman utama produk/jasa bisa berisi ringkasan dari keseluruhan produk/jasa kemudian Anda buat lagi beberapa subhalaman yang berisi detil dari masing-masing produk/jasa.

C. Halaman Informasi
·   Profil: berisi sejarah mengenai bisnis atau perusahaan, visi dan misi, siapa saja pengurus inti website atau perusahaan, dan hal-hal penting lainnya mengenai bisnis atau perusahaan.
·   FAQ (Frequently Asked Question): berisi pertanyaan-pertayaan umum mengenai produk, jasa, maupun perusahaan.
·   Testimoni: berisi kesaksian pelanggan mengenai penggunaan produk dan/atau jasa yang ditawarkan. Halaman ini digunakan untuk membangun reputasi.
·    Surat kabar elektronik: berisi berita-berita mengenai produk dan/atau jasa baru, tips-tips, promo-promo yang diadakan, serta pengumuman-pengumuman lain yang mau disampaikan kepada pelanggan.

D.  Halaman Keanggotaan
Halaman keanggotaan merupakan bagian yang penting sekali untuk pengembangan website di masa mendatang. Dengan mengetahui siapa saja pengunjung dan perkembangan jumlah pengunjung aktif Anda bisa menganalisa hal-hal yang perlu diperbaiki, memenuhi kebutuhan-kebutuhan pengunjung dengan lebih tepat, sehingga pada akhirnya website Anda bisa terus berkembang. Ada beberapa hal yang sangat penting apabila Anda hendak meminta data pribadi pengunjung website yaitu Anda harus bisa menjaga kerahasiaan data tersebut dan privasi pengunjung, mereka juga harus bisa menghentikan keanggotaannya kapan saja.

E. Halaman Kontak
Halaman kontak berisi cara-cara untuk menghubungi pengurus website, bisa melalui email, telepon, fax, chatting, surat, ataupun dengan cara mengisi formulir pertanyaan atau komentar secara online. Hal ini akan memberikan rasa nyaman kepada pengunjung karena mereka bisa berhubungan dengan pemilik website, mengetahui alamat kantornya, berbicara dengan pengurus website baik untuk bertanya atau untuk menyampaikan keluhan.

Walaupun tidak semua website mempunya hal-hal diatas, namun secara garis besar, website-wbesite yang sudah saya lihat pasti sudah mempunyai hal-hal tersebut.

Ardiyanto Diwa http://diwaardiyanto11.blogspot.co.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-web-atau.html

Aspek hukum & Keamanan Web

Aspek Hukum & Keamanan Pada Web atau Internet

·                     Apa itu Hukum?

Hukum itu sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

jika menurut Wikipedia adalah system yang terpenting dalam pelaksaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

jadi dengan kata lain, hukumlah yang mengatur atau menentukan suatu hal di katakan benar atau salah. Jadi hukum bisa juga digunakan sebagai alat control social. Karena manusia itu sendiri adalah mahluk social jadi tentu harus ada yang mengaturnya.

Dalam dunia internet pun sama, harus ada yang mengaturnya. Oleh sebab itu saya akan membahas tentang aspek hukum di dunia internet ataupun website.

ASPEK HUKUM & KEAMANAN PADA INTERNET
·                     Adakah undang-undang yang mengatur?

Tentu saja ada, yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Tetapi undang-undang tersebut tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi.

Tahukah kalian Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Nah oleh sebab itulah terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu:
1.            pendekatan aspek hukum
2.            aspek teknologi
3.            aspek sosial, budaya, dan etika.


Tentu itu Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.


Selain itu Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

·                     EMANG APA AJA KAK ASPEK HUKUM PENGGUNAAN INTERNET?

Aspek hukum penggunaan internet kira-kira tuh ada tujuh, antara lain:
1.            Aspek hak milik intelektual.Yaitu ia lah yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten. Jadi kalo kalian bikin sesuatu khususnya teknologi yang belum ada, buru-buru deh bikin hak cipta
2.            Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.Nah kalo komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya tersebut.
3.            Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. Intinya pada point ini di dunia internet kita itu bebas berpendapat dan juga bebas mau ngapain aja, asal bisa bertanggung jawab.
4.            Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.Jadi setiap negara mempunyai kebijakan hukum yang berbeda-beda mengenai dunia internet ini. karena bisa mengyangkut kerahasiaan.
5.            Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.Pengguna internet juga mendapatkan jaminan keamaan loh jadi tenang aja.
6.            Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.Di dunia internet kita juga bisa berbisnis, investasi dan lain sebagainya. Nah itu juga ada aspek hukumnya tentang kepemilikan.
7.            Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Nah sedangkan yang terakhir ini di dunia internet bisa di legalisasikan sebagai kepentingan bisnis dan usaha.
·                     BENTAR DEH KAK, ASPEK HUKUM ITU APA SIH EMANG?

Oiya ya aspek hukum itu sendiri aja belom di bahas, tapi udah di bagi-bagi aja haha.

Jadi aspek hukum atau cyberlaw yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
·                     TERUS PENGGUNAAN INTERNET YANG BAIK DAN BENAR BAGAIMANA SIH KAK?


Berarti dengan kata lain etika dalam ber internet ya? Ada banyaaak. Diantaranya tuh ada:
1.            Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
2.            Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
3.            Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.            Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.            Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum
6.            Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.            Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.            Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.            Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10.         Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.

Dan lain sebagainya. Jadi, sudahkah anda ber-etika seperti di atas? :p
·                     APA AJA SIH PENYEBAB ANCAMAN ATAU SERANGAN KEPADA WEB KITA?


Karena berbicara dunia internet, pasti banyak banget ancamanya dan serangannya. Secara internet itu kan dunia bebes. Orang bisa ngapain aja di mana aja sesuka hatinya. Orang-orang yang tidak bertanggung jawablah yang membuat serangan-serangan entah itu karena iseng atau karena memang benci dengan seseorang.
Secara garis besar ancaman atau serangannya antara lain:
1) Hacking
2) Cyber Theft
3) Unauthorized Use at work
4) Computer Viruses
5) Piracy

·                     LANTAS BAGAIMANA CARA MELINDUNGI WEBSITE KITA KAK?


Berikut ini cara-cara yang bisa kita lakukan untuk melindungi website kita, yaitu:
1.            Menggunakan Hosting yang memiliki tingkat keamanan yang baik
2.            Selalu memback-up file website anda secara teratur
3.            Jangan gunakan “Admin” sebagai username website anda
4.            Usahakan untuk tidak menggunakan Themes Gratisan
5.            Menonaktifkan Fitur Editing File melalui Dasboard
6.            Pastikan WordPress, Themes dan Plugin selalu Update
7.            Memperkuat Password
8.            Menyembunyikan Username dari URL Author Archive
9.            Mengatasi pembatasan upaya login
10.         Gunakan Plugin untuk lebih menjaga hak akses pengunjung


Ardiyanto Diwa http://diwaardiyanto11.blogspot.co.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-web-atau.html