Rabu, 23 Maret 2016

Aspek hukum & Keamanan Web

Aspek Hukum & Keamanan Pada Web atau Internet

·                     Apa itu Hukum?

Hukum itu sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

jika menurut Wikipedia adalah system yang terpenting dalam pelaksaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.

jadi dengan kata lain, hukumlah yang mengatur atau menentukan suatu hal di katakan benar atau salah. Jadi hukum bisa juga digunakan sebagai alat control social. Karena manusia itu sendiri adalah mahluk social jadi tentu harus ada yang mengaturnya.

Dalam dunia internet pun sama, harus ada yang mengaturnya. Oleh sebab itu saya akan membahas tentang aspek hukum di dunia internet ataupun website.

ASPEK HUKUM & KEAMANAN PADA INTERNET
·                     Adakah undang-undang yang mengatur?

Tentu saja ada, yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Tetapi undang-undang tersebut tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi.

Tahukah kalian Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Nah oleh sebab itulah terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu:
1.            pendekatan aspek hukum
2.            aspek teknologi
3.            aspek sosial, budaya, dan etika.


Tentu itu Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.


Selain itu Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

·                     EMANG APA AJA KAK ASPEK HUKUM PENGGUNAAN INTERNET?

Aspek hukum penggunaan internet kira-kira tuh ada tujuh, antara lain:
1.            Aspek hak milik intelektual.Yaitu ia lah yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten. Jadi kalo kalian bikin sesuatu khususnya teknologi yang belum ada, buru-buru deh bikin hak cipta
2.            Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.Nah kalo komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya tersebut.
3.            Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. Intinya pada point ini di dunia internet kita itu bebas berpendapat dan juga bebas mau ngapain aja, asal bisa bertanggung jawab.
4.            Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.Jadi setiap negara mempunyai kebijakan hukum yang berbeda-beda mengenai dunia internet ini. karena bisa mengyangkut kerahasiaan.
5.            Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.Pengguna internet juga mendapatkan jaminan keamaan loh jadi tenang aja.
6.            Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.Di dunia internet kita juga bisa berbisnis, investasi dan lain sebagainya. Nah itu juga ada aspek hukumnya tentang kepemilikan.
7.            Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Nah sedangkan yang terakhir ini di dunia internet bisa di legalisasikan sebagai kepentingan bisnis dan usaha.
·                     BENTAR DEH KAK, ASPEK HUKUM ITU APA SIH EMANG?

Oiya ya aspek hukum itu sendiri aja belom di bahas, tapi udah di bagi-bagi aja haha.

Jadi aspek hukum atau cyberlaw yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
·                     TERUS PENGGUNAAN INTERNET YANG BAIK DAN BENAR BAGAIMANA SIH KAK?


Berarti dengan kata lain etika dalam ber internet ya? Ada banyaaak. Diantaranya tuh ada:
1.            Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
2.            Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
3.            Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.            Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.            Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum
6.            Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.            Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.            Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.            Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10.         Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.

Dan lain sebagainya. Jadi, sudahkah anda ber-etika seperti di atas? :p
·                     APA AJA SIH PENYEBAB ANCAMAN ATAU SERANGAN KEPADA WEB KITA?


Karena berbicara dunia internet, pasti banyak banget ancamanya dan serangannya. Secara internet itu kan dunia bebes. Orang bisa ngapain aja di mana aja sesuka hatinya. Orang-orang yang tidak bertanggung jawablah yang membuat serangan-serangan entah itu karena iseng atau karena memang benci dengan seseorang.
Secara garis besar ancaman atau serangannya antara lain:
1) Hacking
2) Cyber Theft
3) Unauthorized Use at work
4) Computer Viruses
5) Piracy

·                     LANTAS BAGAIMANA CARA MELINDUNGI WEBSITE KITA KAK?


Berikut ini cara-cara yang bisa kita lakukan untuk melindungi website kita, yaitu:
1.            Menggunakan Hosting yang memiliki tingkat keamanan yang baik
2.            Selalu memback-up file website anda secara teratur
3.            Jangan gunakan “Admin” sebagai username website anda
4.            Usahakan untuk tidak menggunakan Themes Gratisan
5.            Menonaktifkan Fitur Editing File melalui Dasboard
6.            Pastikan WordPress, Themes dan Plugin selalu Update
7.            Memperkuat Password
8.            Menyembunyikan Username dari URL Author Archive
9.            Mengatasi pembatasan upaya login
10.         Gunakan Plugin untuk lebih menjaga hak akses pengunjung


Ardiyanto Diwa http://diwaardiyanto11.blogspot.co.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-web-atau.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar