Aspek Hukum & Keamanan
Pada Web atau Internet
·
Apa itu Hukum?
Hukum itu sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah.
jika menurut Wikipedia adalah system yang terpenting dalam
pelaksaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
jadi dengan kata lain, hukumlah yang mengatur atau menentukan
suatu hal di katakan benar atau salah. Jadi hukum bisa juga digunakan sebagai
alat control social. Karena manusia itu sendiri adalah mahluk social jadi tentu
harus ada yang mengaturnya.
Dalam dunia internet pun sama, harus ada yang mengaturnya. Oleh
sebab itu saya akan membahas tentang aspek hukum di dunia internet ataupun
website.
ASPEK HUKUM & KEAMANAN
PADA INTERNET
·
Adakah undang-undang yang mengatur?
Tentu saja ada, yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui
media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang
nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan
ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan
hukum.
Tetapi undang-undang tersebut tidak dapat menjangkau semua aspek
hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi
dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan
terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi.
Tahukah kalian Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual
yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam
kegiatan e-commerce antara lain adanya dokumen elektronik yang
kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Nah oleh sebab itulah terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu:
1.
pendekatan aspek hukum
2.
aspek teknologi
3.
aspek sosial, budaya, dan etika.
Tentu itu Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan
sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Selain itu Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil
teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses
internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
EMANG APA AJA KAK ASPEK HUKUM PENGGUNAAN INTERNET?
Aspek hukum penggunaan internet kira-kira tuh ada tujuh, antara
lain:
1.
Aspek hak milik intelektual.Yaitu ia lah yang memberikan
perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
Jadi kalo kalian bikin sesuatu khususnya teknologi yang belum ada, buru-buru
deh bikin hak cipta
2.
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.Nah kalo komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam dunia maya tersebut.
3.
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia
jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia
jasa pendidikan melalui jaringan internet. Intinya pada point ini di dunia
internet kita itu bebas berpendapat dan juga bebas mau ngapain aja, asal bisa
bertanggung jawab.
4.
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku
di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan.Jadi setiap negara mempunyai kebijakan hukum yang berbeda-beda
mengenai dunia internet ini. karena bisa mengyangkut kerahasiaan.
5.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari
internet.Pengguna internet juga mendapatkan jaminan keamaan loh jadi tenang
aja.
6.
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam
internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai
dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.Di dunia internet kita juga
bisa berbisnis, investasi dan lain sebagainya. Nah itu juga ada aspek hukumnya
tentang kepemilikan.
7.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai
bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Nah sedangkan yang terakhir ini di
dunia internet bisa di legalisasikan sebagai kepentingan bisnis dan usaha.
·
BENTAR DEH KAK, ASPEK HUKUM ITU APA SIH EMANG?
Oiya ya aspek hukum itu sendiri aja belom di bahas, tapi udah di
bagi-bagi aja haha.
Jadi aspek hukum atau cyberlaw yang istilahnya berasal dari
Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia
cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai
alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum
dunia maya sudah sangat maju.
·
TERUS PENGGUNAAN INTERNET YANG BAIK DAN BENAR BAGAIMANA SIH KAK?
Berarti dengan kata lain etika dalam ber internet ya? Ada
banyaaak. Diantaranya tuh ada:
1.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar,
egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima
orang.
2.
Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi
seseorang/pihak lain.
3.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan
menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi
marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain
mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan
sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan
hal itu.
5.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang
bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum
6.
Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya
tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu
adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang
lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.
Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal
message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat
tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang
bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau
informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa
persetujuan teman itu sendri.
10.
Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya
jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang
memiliki hak cipta.
Dan lain sebagainya. Jadi, sudahkah anda ber-etika seperti di
atas? :p
·
APA AJA SIH PENYEBAB ANCAMAN ATAU SERANGAN KEPADA WEB KITA?
Karena berbicara dunia internet, pasti banyak banget ancamanya dan
serangannya. Secara internet itu kan dunia bebes. Orang bisa ngapain aja di
mana aja sesuka hatinya. Orang-orang yang tidak bertanggung jawablah yang
membuat serangan-serangan entah itu karena iseng atau karena memang benci
dengan seseorang.
Secara garis besar ancaman atau serangannya antara lain:
1) Hacking
2) Cyber Theft
3) Unauthorized Use at work
4) Computer Viruses
5) Piracy
·
LANTAS BAGAIMANA CARA MELINDUNGI WEBSITE KITA KAK?
Berikut ini cara-cara yang bisa kita lakukan untuk melindungi
website kita, yaitu:
1.
Menggunakan Hosting yang memiliki tingkat keamanan yang baik
2.
Selalu memback-up file website anda secara teratur
3.
Jangan gunakan “Admin” sebagai username website anda
4.
Usahakan untuk tidak menggunakan Themes Gratisan
5.
Menonaktifkan Fitur Editing File melalui Dasboard
6.
Pastikan WordPress, Themes dan Plugin selalu Update
7.
Memperkuat Password
8.
Menyembunyikan Username dari URL Author Archive
9.
Mengatasi pembatasan upaya login
10.
Gunakan Plugin untuk lebih menjaga hak akses pengunjung
Ardiyanto Diwa http://diwaardiyanto11.blogspot.co.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-web-atau.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar